EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRASI LARANGAN MEMBERI UANG DAN BARANG KEPADA GELANDANGAN DAN PENGEMIS DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum administrasi terhadap pelanggaran pemberian uang dan barang kepada gelandangan dan pengemis di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Secara spesifik, penelitian ini mengkaji Raison D'ĂȘtre alasan ketentuan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) nomor 1 tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis, khususnya larangan memberi uang dan atau barang di tempat umum, serta mengukur penegakan hukum administrasinya. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum (socio-legal). Data primer diperoleh melalui wawancara dengan narasumber terkait, dan data sekunder didapatkan dari dokumen serta peraturan perundang-undangan. Penelitian menyimpulkan bahwa Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 1 tahun 2014 belum sepenuhnya efektif dalam mengatasi masalah gelandangan dan pengemis secara integral. Keberadaan ketentuan larangan memberi uang dan atau barang memang memiliki dasar hukum yang jelas untuk mencapai ketertiban umum. Namun, penegakan hukumnya (khususnya terhadap pemberi) terkendala oleh keterbatasan sumber daya dan resistensi sosial-budaya masyarakat. Melalui sosialisasi yang masif dan strategi penanganan yang lebih mengedepankan prinsip-prinsip Negara Hukum Kesejahteraan welfare state yang berfokus pada rehabilitasi dan pemberdayaan, bukan semata-mata penertiban dan penghukuman.
