OPTIMALISASI PENERAPAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM PENGGUNAAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE PADA SEKTOR EKONOMI KREATIF
Abstract
Sektor ekonomi kreatif Indonesia sangat bergantung pada pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) generatif, namun praktik pengambilan dan pengolahan data pribadi pelaku kreatif untuk training AI serta personalisasi konten sering kali dilakukan tanpa persetujuan yang sah dan transparan. Hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) serta mengancam keberlanjutan ekonomi kreatif nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis celah penerapan UU PDP terhadap penggunaan AI di sektor ekonomi kreatif serta merumuskan rekomendasi optimalisasi regulasi. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode analisis kualitatif, didukung studi perbandingan terhadap EU AI Act dan GDPR. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU PDP belum secara eksplisit mengatur penggunaan data pribadi untuk training AI, mekanisme transfer data lintas batas, dan kewajiban pengontrol data pada platform digital. Penelitian merekomendasikan pembentukan pedoman khusus AI kreatif, kewajiban Data Protection Impact Assessment (DPIA) sektoral, serta pendirian Creative Data Trust sebagai instrumen perlindungan sekaligus pemberdayaan pelaku ekonomi kreatif.
