PENINGKATAN KESADARAN HUKUM TENTANG TINDAK PIDANA NARKOTIKA BAGI REMAJA

  • Rindang Gici Oktavianti Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
  • Arifan Oktafianto Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Abstract

Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan ancaman serius yang semakin menyasar kelompok remaja, termasuk di lingkungan pendidikan tinggi. Rendahnya pemahaman terhadap aspek hukum dan konsekuensi yuridis membuat remaja lebih rentan terlibat dalam tindak pidana narkotika, baik sebagai pengguna maupun bagian dari jaringan peredaran. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan literasi hukum mahasiswa terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Kegiatan dilakukan melalui penyuluhan hukum, diskusi interaktif, studi kasus, serta evaluasi pemahaman melalui pre-test dan post-test. Pelaksanaan kegiatan di ruang kelas memungkinkan terciptanya lingkungan belajar yang kondusif dan partisipatif. Hasil penyuluhan menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam pemahaman hukum peserta, yang terlihat dari kemampuan mereka menjelaskan klasifikasi narkotika, mengidentifikasi unsur tindak pidana, serta mengevaluasi kasus-kasus yang relevan. Selain itu, kegiatan ini juga mampu menumbuhkan sikap kritis dan preventif terhadap risiko penyalahgunaan narkotika. Temuan ini menunjukkan bahwa edukasi hukum yang disampaikan melalui metode interaktif efektif dalam memperkuat kesadaran hukum dan memperluas wawasan mahasiswa mengenai bahaya narkotika. Oleh karena itu, program penyuluhan hukum serupa direkomendasikan untuk dilaksanakan secara berkelanjutan guna mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan pendidikan.

References

Arifin, Z. (2020). Model pembelajaran berbasis masalah dalam pendidikan hukum. Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran, 12(2), 145–156.
Crano, W. D., & Burgoon, M. (2019). Mass communication and drug prevention: Classic and contemporary theories and research. Routledge.
Hasibuan, A. R. (2020). Kesadaran hukum remaja terhadap penyalahgunaan narkotika. Jurnal Kriminologi Indonesia, 16(1), 34–45.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2021). Laporan nasional perkembangan penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Jakarta: Kemenkes RI.
Nugroho, B. (2019). Penegakan hukum tindak pidana narkotika dan tantangan generasi muda. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 49(3), 601–620.
Prasetyo, A. (2022). Strategi pendidikan hukum bagi remaja dalam mencegah penyalahgunaan narkoba. Jurnal Penyuluhan Masyarakat, 7(1), 22–33.
Suryani, L. (2021). Literasi hukum pada remaja dalam mencegah tindak pidana narkotika. Jurnal Sosial dan Pendidikan, 5(4), 789–798.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Wibisono, D. (2020). Efektivitas sosialisasi hukum dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkotika. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 9(2), 112–124.
Published
2026-04-15
How to Cite
OKTAVIANTI, Rindang Gici; OKTAFIANTO, Arifan. PENINGKATAN KESADARAN HUKUM TENTANG TINDAK PIDANA NARKOTIKA BAGI REMAJA. PARADIGMA PENGABDIAN, [S.l.], v. 3, n. 1, p. 1-7, apr. 2026. ISSN 3089-0152. Available at: <https://www.unars.ac.id/ojs/index.php/paradigma/article/view/8135>. Date accessed: 17 apr. 2026. doi: https://doi.org/10.36841/paradigma.v3i1.8135.
Section
Articles