Penguatan Literasi Hukum Masyarakat Pedesaan melalui Pos Pelayanan Hukum pada Kegiatan Nuzulul Qur'an dan Lokakarya PC LPBH NU Situbondo
Abstract
Rendahnya literasi hukum masyarakat pedesaan masih menjadi salah satu tantangan dalam pembangunan budaya hukum di Indonesia. Keterbatasan pemahaman mengenai hak dan kewajiban hukum, prosedur penyelesaian sengketa, serta mekanisme memperoleh bantuan hukum menyebabkan masyarakat sering mengalami kesulitan ketika menghadapi berbagai persoalan hukum, seperti sengketa pertanahan, waris, administrasi kependudukan, maupun permasalahan keluarga. Oleh karena itu, kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memperkuat literasi hukum masyarakat pedesaan melalui penyelenggaraan Pos Pelayanan Hukum yang diintegrasikan dalam kegiatan Nuzulul Qur'an dan Lokakarya yang diselenggarakan oleh PC LPBH NU Situbondo. Kegiatan dilaksanakan dengan pendekatan Educational Outreach dan Community Legal Empowerment melalui tahapan persiapan, penyuluhan hukum, diskusi interaktif, konsultasi hukum, dokumentasi, serta refleksi dan evaluasi. Sasaran kegiatan adalah masyarakat pedesaan yang terdiri atas perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, dan masyarakat umum. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa Pos Pelayanan Hukum mampu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban hukum, prosedur memperoleh bantuan hukum, serta fungsi layanan konsultasi hukum sebagai sarana penyelesaian permasalahan hukum secara tepat. Tingginya partisipasi peserta selama penyuluhan dan konsultasi menunjukkan bahwa pendekatan edukasi hukum berbasis komunitas efektif dalam membangun kesadaran hukum (legal awareness), memperluas akses terhadap layanan hukum (access to justice), serta mendorong pemberdayaan hukum masyarakat (legal empowerment). Dengan demikian, Pos Pelayanan Hukum menjadi media edukasi hukum yang efektif dan berpotensi dikembangkan secara berkelanjutan melalui kolaborasi antara perguruan tinggi, organisasi bantuan hukum, pemerintah desa, dan masyarakat.
Downloads
References
Anggraeni, R. (2024). Jaringan dokumentasi dan informasi hukum dan tantangan literasi digital: Strategi optimalisasi untuk pembangunan hukum nasional. Majalah Hukum Nasional, 54(2), 237–258. https://doi.org/10.33331/mhn.v54i2.395
Badan Pembinaan Hukum Nasional. (2023). Laporan Kinerja Badan Pembinaan Hukum Nasional Tahun 2023. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Badan Pembinaan Hukum Nasional. (2024). Indeks Pembangunan Hukum Indonesia Tahun 2024. Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Budahu, A. (2024). Penyelenggaraan dan pembentukan peraturan daerah bantuan hukum masyarakat miskin. Jurnal Media Hukum, 12(1), 29–41. https://doi.org/10.59414/jmh.v12i1.638
Kementerian Hukum Republik Indonesia. (2024). Laporan Pelaksanaan Bantuan Hukum Nasional Tahun 2024. Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.
Siagian, P. R., Widjaningsih, D., & Jalil, A. (2024). Upaya peningkatan bantuan hukum khususnya perluasan subjek bantuan hukum untuk menjamin akses keadilan bagi masyarakat. Diponegoro Law Journal, 13(3). https://doi.org/10.14710/dlj.2024.37242
United Nations Development Programme. (2022). People-Centred Justice for All: A Global Vision for Access to Justice.
United Nations Development Programme. (2024). Rule of Law and Human Rights Annual Report 2024.
United Nations Sustainable Development Goals. (2015). Goal 16: Peace, Justice and Strong Institutions.
World Justice Project. (2024). Rule of Law Index 2024.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta:
Seluruh karya yang dipublikasikan pada jurnal MIMBAR INTEGRITAS dilindungi oleh hak cipta dan didistribusikan di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0). Lisensi ini memberikan kebebasan kepada pengguna untuk menyalin, membagikan, menampilkan, mengadaptasi, dan mengembangkan karya dalam bentuk apa pun, termasuk untuk tujuan komersial, dengan ketentuan:
- Pengguna wajib mencantumkan kredit yang sesuai kepada penulis dan sumber asli publikasi.
- Pengguna harus menyertakan tautan atau informasi mengenai lisensi CC BY-SA 4.0.
- Apabila karya diubah, diadaptasi, atau dikembangkan, maka hasil karya turunan wajib didistribusikan menggunakan lisensi yang sama.
- Penggunaan karya tidak boleh menghilangkan hak moral penulis sebagai pemilik karya asli.
Dengan lisensi ini, publikasi dapat diakses dan dimanfaatkan secara luas untuk kepentingan akademik, penelitian, pendidikan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dengan tetap menghormati hak cipta penulis.











