Peranan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai Legalitas Usaha bagi Pertumbuhan Bisnis UMKM di Desa Talkandang
Abstract
Pertumbuhan perekonomian suatu negara dapat meningkat karena adanya peran penting Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan usaha ekonomi produktif yang lahir sebagai salah satu kegiatan manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Pengabdian ini membahas mengenai peranan Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam konteks legalitas usaha untuk mendukung pertumbuhan bisnis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Fokus dari kegiatan ini adalah UMKM yang ada Di Desa Talkandang diantaranya: Usaha merangkai melati, batik, usaha kue bikang, budidaya lele dan masih banyak yang lainnya. Program kerja pendampingan UMKM ini dilakukan dengan beberapa metode yang meliputi survei, observasi, wawancara dan diskusi, serta pendampingan. Adapun tahapan dalam kegiatan ini dimulai dengan sosialisasi mengenai pentingnya kepemilikan NIB sebagai legalitas usaha dan pendampingan dalam pembuatan NIB. Dengan adanya NIB dapat membantu untuk meningkatkan transparansi dalam dunia usaha dengan memudahkan pemerintah dalam mengawasi dan menegakkan hukum terkait perizinan dan regulasi usaha. Dengan demikian, NIB tidak hanya mempermudah proses berusaha, tetapi juga menjadi langkah penting dalam mendukung pertumbuhan UMKM sebagai salah satu sektor ekonomi Indonesia.
Downloads
References
- Aisyah, F. N., Retnowati, A., & Wibawani, S. (2023). Pendampingan Masyarakat Melalui Perizinan Legalitas Usaha Kepada Pelaku UMKM di Kelurahan Karangtengah Kota Blitar. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara, 4(3), 1793-1800.
- Asnaini, S. W., Hartati, R., Hulu, P., Simorangkir, Y. N., Sudiyono, R. N., & Radita, F. R. (2022). Sosialisasi Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) Untuk Pengembangan Umkm Di Bumdes Serdang Tirta Kencana Melalui Online Single Submission. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2).
- Auliyah, D., & Legowo, M. (2022). Nomor Induk Berusaha Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah. In Prosiding Seminar Nasional Ilmu Ilmu Sosial (SNIIS) (Vol. 1, pp. 49-63).
- Budiarto, F. N. R., Amelia, K. S., Arindawati, S., Mawardhany, S. K., Belangi, H. A. P., Mas’udah, K. W., & Wuryandari, Y. (2022). Pendampingan pembuatan nomor induk berusaha (NIB) dalam rangka pengembangan UMKM desa Ngampungan. KARYA UNGGUL: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2), 116-124.
- Khaidarmansyah, K., Nisar, N., Wasilah, W., & Halimah, H. (2023). Peningkatan Kualitas Usaha Di Desa Cilimus Melalui Sosialisasi Dan Pendampingan Dalam Pembuatan Nomor Induk Berusaha (Nib) Melalui Online Single Submission (Oss). J-Abdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 3(1), 69-76.
- Noraga, G. B., Rabani, B., Sudirno, D., & Mulyani, H. S. (2023). Pentingnya Legalitas Usaha dan Sosialisasi Pembuatan NIB Bagi Pelaku UMKM Desa Karangasem Kecamatan Leuwimunding. BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1), 807-811.
- Tarigan, M. I. (2022). Pembinaan dan Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha dalam rangka Digitalisasi UMKM, Sumatera Utara. Akuntansi dan Humaniora: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(3), 156-160.
- Widarsadhika, R., Ulfa, S. M., Fauzi, M. T., & Putri, K. K. S. (2024). Nomor Induk Berusaha Sebagai Legalitas Bagi Pelaku Umkm Desa Tawar Kabupaten Mojokerto. Jurnal Penyuluhan Dan Pemberdayaan Masyarakat, 3(2), 28-34.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta:
Seluruh karya yang dipublikasikan pada jurnal MIMBAR INTEGRITAS dilindungi oleh hak cipta dan didistribusikan di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0). Lisensi ini memberikan kebebasan kepada pengguna untuk menyalin, membagikan, menampilkan, mengadaptasi, dan mengembangkan karya dalam bentuk apa pun, termasuk untuk tujuan komersial, dengan ketentuan:
- Pengguna wajib mencantumkan kredit yang sesuai kepada penulis dan sumber asli publikasi.
- Pengguna harus menyertakan tautan atau informasi mengenai lisensi CC BY-SA 4.0.
- Apabila karya diubah, diadaptasi, atau dikembangkan, maka hasil karya turunan wajib didistribusikan menggunakan lisensi yang sama.
- Penggunaan karya tidak boleh menghilangkan hak moral penulis sebagai pemilik karya asli.
Dengan lisensi ini, publikasi dapat diakses dan dimanfaatkan secara luas untuk kepentingan akademik, penelitian, pendidikan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dengan tetap menghormati hak cipta penulis.










