ADVOKASI DAN FASILITASI REGULASI DRPPA DI TINGKAT DESA SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN KEADILAN GENDER DAN PERLINDUNGAN ANAK DI KABUPATEN SITUBONDO
Abstract
Pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk mendorong percepatan lahirnya regulasi desa yang responsif gender dan peduli anak melalui advokasi Peraturan Desa (Perdes) tentang Penyelenggaraan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) di Kabupaten Situbondo. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 19 November 2024 di Aula Binaloka Bapeda dan berada dalam koordinasi DP3AP2KB Situbondo. Metode yang digunakan berupa sosialisasi dan diskusi kelompok terkait prinsip-prinsip DRPPA. Kegiatan pendampingan ini menggunakan pendekatan advokasi partisipatif dengan mengundang 11 Desa Binaan DRPPA yang terdiri kepala desa dan perangkat. Desa Binaan DRPPA adalah sebuah desa yang telah ditetapkan dan didampingi dalam program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) yang bertujuan untuk mewujudkan desa yang aman, nyaman, dan inklusif bagi perempuan dan anak-anak, dengan mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak dalam berbagai aspek pembangunan desa. Hasil pendampingan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman pemerintah desa terhadap prinsip-prinsip DRPPA dan kesediaan mereka untuk melanjutkan ke tahap penyusunan draf regulasi. Meskipun belum terbentuk draft Perdes, kegiatan ini menjadi fondasi awal dalam membangun komitmen lokal terhadap keadilan gender dan perlindungan anak.
Downloads
Pemberitahuan Hak Cipta:
Seluruh karya yang dipublikasikan pada jurnal MIMBAR INTEGRITAS dilindungi oleh hak cipta dan didistribusikan di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0). Lisensi ini memberikan kebebasan kepada pengguna untuk menyalin, membagikan, menampilkan, mengadaptasi, dan mengembangkan karya dalam bentuk apa pun, termasuk untuk tujuan komersial, dengan ketentuan:
- Pengguna wajib mencantumkan kredit yang sesuai kepada penulis dan sumber asli publikasi.
- Pengguna harus menyertakan tautan atau informasi mengenai lisensi CC BY-SA 4.0.
- Apabila karya diubah, diadaptasi, atau dikembangkan, maka hasil karya turunan wajib didistribusikan menggunakan lisensi yang sama.
- Penggunaan karya tidak boleh menghilangkan hak moral penulis sebagai pemilik karya asli.
Dengan lisensi ini, publikasi dapat diakses dan dimanfaatkan secara luas untuk kepentingan akademik, penelitian, pendidikan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dengan tetap menghormati hak cipta penulis.










