SOSIALISASI KEUANGAN SYARIAH PADA SEKTOR PERTANIAN KEPADA MITRA GAPOKTAN (GABUNGAN KELOMPOK TANI) DESA NGLONING KEC. SLAHUNG
Abstract
Penerapan sistem keuangan berbasis syariah menjadi hal krusial karena menjamin adanya transparansi, keadilan, serta tidak adanya gharar antara pemodal dan petani. Dengan sistem ini, manajemen keuangan dapat berjalan sesuai dengan prinsip Islam, sehingga dapat menghindari praktik-praktik yang merugikan, seperti riba dan ketidakjelasan dalam akad. Oleh karena itu, petani diharapkan tidak hanya memahami konsep keuangan syariah tetapi juga mampu menerapkannya dalam organisasi GAPOKTAN secara optimal. Namun, hasil temuan di Desa Ngeloning, Selahung-Ponorogo, menunjukkan bahwa praktik simpan pinjam yang dilakukan oleh petani masih mengandalkan bank konvensional. Hal ini berisiko tinggi terhadap riba karena penggunaan sistem bunga yang bertentangan dengan prinsip syariah dan dapat menimbulkan beban finansial yang berat bagi petani. Menyikapi kondisi tersebut, melalui program pengabdian kepada masyarakat berinisiasi melakukan sosialisasi guna mengenalkan serta meningkatkan pemahaman petani mengenai konsep keuangan syariah dalam sektor pertanian. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah Focus Group Discussion (FGD) dan sosialisasi, yang terbagi dalam tiga tahap, yaitu persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi. Kegiatan ini dilaksanakan pada 5 Maret 2024 di Desa Ngeloning. Hasilnya menunjukkan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap konsep keuangan syariah dalam mengelola sistem keuangan di GAPOKTAN. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan petani mampu beralih ke sistem keuangan yang lebih bersih, transparan, dan sesuai dengan prinsip Islam. Sosialisasi ini menjadi langkah awal dalam mengarahkan sistem keuangan pertanian agar lebih sesuai dengan prinsip syariah, sehingga dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang lebih adil, berkelanjutan, dan beretika sesuai ajaran agama islam.