PENERAPAN INOVASI SINAR UV PADA TEMPAT PENYIMPANAN MAKANAN DI KELURAHAN BANTA-BANTAENG KOTA MAKASSAR
Abstract
Data BPOM Makassar menunjukkan sebanyak 211 anak mengalami keracunan karena pangan sepanjang tahun 2021, 25% diantaranya terjadi pada anak sekolah dengan usia 10-19 tahun. Upaya pengendalian makanan untuk meningkat keamanan dan meminimalisasi kontaminasi makanan yaitu dengan penggunaan lampu sinar UV. Tujuan pengabdian masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat terhadap sanitasi makanan melalui penerapan sinar UV. Metode dalam pengabdian masyarakat berupa observasi, penyuluhan, dan demonstrasi penggunaan sinar UV pada etalase tempat penyimpanan makanan. Hasil pengabdian masyarakat menunjukkan peserta yang hadir sebanyak 26 orang dan setelah pelaksanaan terjadi perubahan pengetahuan peserta sebelum dan setelah diberikan penyuluhan terkait makanan sehat, personal hygiene penjamah, sanitasi makanan dan demonstrasi penggunaan sinar UV pada etalase tempat penyimpanan makanan. Kesimpulan respon dan tanggapan masyarakat yang baik ditinjau dari peserta yang turut aktif dalam sesi diskusi sebanyak 4 orang (15,3%) dan peserta yang aktif dalam demonstrasi penggunaan sinar UV pada etalase tempat penyimpanan makanan sebanyak 10 orang (38,46%).
Downloads
Pemberitahuan Hak Cipta:
Seluruh karya yang dipublikasikan pada jurnal MIMBAR INTEGRITAS dilindungi oleh hak cipta dan didistribusikan di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0). Lisensi ini memberikan kebebasan kepada pengguna untuk menyalin, membagikan, menampilkan, mengadaptasi, dan mengembangkan karya dalam bentuk apa pun, termasuk untuk tujuan komersial, dengan ketentuan:
- Pengguna wajib mencantumkan kredit yang sesuai kepada penulis dan sumber asli publikasi.
- Pengguna harus menyertakan tautan atau informasi mengenai lisensi CC BY-SA 4.0.
- Apabila karya diubah, diadaptasi, atau dikembangkan, maka hasil karya turunan wajib didistribusikan menggunakan lisensi yang sama.
- Penggunaan karya tidak boleh menghilangkan hak moral penulis sebagai pemilik karya asli.
Dengan lisensi ini, publikasi dapat diakses dan dimanfaatkan secara luas untuk kepentingan akademik, penelitian, pendidikan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dengan tetap menghormati hak cipta penulis.










