PEMBERDAYAAN WARGA BINAAN MELALUI USAHA BUDIAYA SAWI (BRASSICA SINTENSIS L) DI LAHAN RUMAH TAHANAN NEGARA KLAS II B SITUBONDO
Abstract
Rumah Tahanan Negara (RUTAN) merupakan bagian di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang bertanggung jawab atas penempatan, perawatan, dan pelayanan tahanan. Di Indonesia, salah satu contoh RUTAN adalah Rumah Tahanan Kelas II B Situbondo, yang terletak di Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur. Warga binaan di RUTAN ini memiliki kebutuhan untuk mengembangkan keterampilan selama masa tahanan mereka. Salah satu keterampilan yang ditekankan adalah budidaya sawi, karena lahan pekarangan di RUTAN cukup luas. Program pemberdayaan ini bertujuan untuk mendorong warga binaan menjadi wiraswasta setelah bebas, serta meningkatkan pengetahuan mereka tentang budidaya sawi. Metode pelatihan dan praktek langsung diterapkan dalam program ini. Harapannya, program ini akan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan warga binaan dalam budidaya sayuran, terutama sawi, dengan efektif, dan mencapai target panen sawi sebanyak 400 kg dari lahan yang diusahakan.
Downloads
Pemberitahuan Hak Cipta
- Seluruh artikel yang diterbitkan pada Jurnal Mimbar Integritas merupakan karya ilmiah penulis yang dilindungi oleh ketentuan hak cipta. Hak cipta artikel tetap berada pada penulis, namun penulis memberikan hak kepada pengelola jurnal untuk mempublikasikan, mendistribusikan, dan mengarsipkan artikel dalam media elektronik.
-
Artikel pada Jurnal Mimbar Integritas dipublikasikan dengan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License, yang memperbolehkan penggunaan, distribusi, dan adaptasi karya untuk kepentingan nonkomersial dengan tetap mencantumkan sumber asli dan menggunakan lisensi yang sama.
-
Redaksi jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta terhadap materi pihak ketiga yang digunakan penulis dalam artikel yang dipublikasikan.










