SOSIALISASI BAHAYA GAME ONLINE TERHADAP ANAK DI SD NEGERI 4 DAWUHAN KECAMATAN SITUBONDO KABUPATEN SITUBONDO
Abstract
Perkembangan teknologi tersebut dapat menyingkirkan permainan tradisonal seperti petak umpet, gobak sodor dan lompat tali pada 5-10 tahun yang akan datang. Bermain game online tidak hanya dilakukan di warnet tetapi bisa dilakukan dimana saja asal membawa handpond serta jaringan internet. Dengan begitu orang semakin dimanjakan dengan kehadiran game online. Game online yang diminati di Indonesia seperti; Mobile Legends, PUBG, Free Fire dan Valorant ini membuat remaja sering lupa waktu. Maraknya game online juga menyebabkan anak menjadi kecanduan terhadap permainan tersebut. Apalagi di situasi pandemi Covid-19 ini yang hampir semua aktivitas dilakukan di rumah, anak hanya menghabiskan waktu seharian untuk bermain game online. Hamper semua rumah, warung, café hingga restoran telah dilengkapi jaringan internet yang memberi kebebasan kepada anak untuk bermain game online hingga larut malam. Hal ini membuat mereka semakin malas untuk mengerjakan tugas atau mengikuti pembelajaran disekolah karena bermain hingga larut malam yang menyebabkan mereka mengantuk. Bermain game online sebenarnya boleh saja asalkan bisa membagi waktu dan tidak merugikan orang lain. Akibat dari game online ini juga merubah anak dalam hal bersosialisasi. Kehadiran game online ini tentunya membawa dampak positif dan juga dampak negatif, tergantung bagaimana cara kita menyikapi hal tersebut. Dampak dari game online anak juga sering berbicara kasar sehingga mereka terbiasa melakukan hal tersebut kepada siapapun bahkan kepada orang yang lebih tua. Perubahan perilaku sosial pada anak dapat berubah akibat bermain game online sudah bisa kita rasakan saat ini, dahulu sebelum game online menjamur seperti saat ini, anak menghabiskan waktu untuk membantu orang tua, kerja kelompok dan berkumpul dengan teman sebaya. Bedanya sekarang anak berkumpul hanya untuk bermain game online hingga larut malam dan sering lupa akan kewajiban mereka.
Downloads
Pemberitahuan Hak Cipta
- Seluruh artikel yang diterbitkan pada Jurnal Mimbar Integritas merupakan karya ilmiah penulis yang dilindungi oleh ketentuan hak cipta. Hak cipta artikel tetap berada pada penulis, namun penulis memberikan hak kepada pengelola jurnal untuk mempublikasikan, mendistribusikan, dan mengarsipkan artikel dalam media elektronik.
-
Artikel pada Jurnal Mimbar Integritas dipublikasikan dengan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License, yang memperbolehkan penggunaan, distribusi, dan adaptasi karya untuk kepentingan nonkomersial dengan tetap mencantumkan sumber asli dan menggunakan lisensi yang sama.
-
Redaksi jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta terhadap materi pihak ketiga yang digunakan penulis dalam artikel yang dipublikasikan.










