PENDAMPINGAN HAK CIPTA BAGI YOUTUBERS DI KAMPUNG YOUTUBERS TAPEN KABUPATEN BONDOWOSO
Abstract
Pelaku usaha di sektor ekonomi kreatif yakni youtuber memiliki kelemahan, yakni rendahnya pemahaman dan pengetahuan tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) khususnya hak cipta. Padahal HKI adalah suatu hak kebendaan yang dapat memberikan kenikmatan ekonomi bagi pemegang haknya. Dalam perspektif ekonomi HKI dapat disebut sebagai asset sedangkan dalam perspektif hukum HKI disebut sebagai hak. Dalam era teknologi saat ini justru nilai kepemilikan benda intangible jauh melebihi nilai dari benda tangible. Permasalahan yang dihadapi oleh mitra, diantaranya rendahnya pengetahuan hukum terhadap hak cipta. Hal tersebut dikarenakan sedikitnya literasi tentang Hak cipta di daerah. Solusi yang ditawarkan adalah memberikan pengetahuan hukum tentang hak cipta kepada mitra dalam bentuk sosialisasi maupun pendampingan dalam pendaftaran hak cipta bagi mitra. Tujuan dan target dari pengabdian ini adalah dimilikinya pemahaman yang tinggi tentang hak cipta sehingga mitra dapat mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya. Pendaftaran tersebut dapat memberikan perlindungan hukum dan menjadi Asset bagi mitra. Metode pelaksanaan kegiatan ini adalah dengan cara sosialisasi dan pendampingan pendaftaran hak cipta bagi mitra.
Downloads
Pemberitahuan Hak Cipta
- Seluruh artikel yang diterbitkan pada Jurnal Mimbar Integritas merupakan karya ilmiah penulis yang dilindungi oleh ketentuan hak cipta. Hak cipta artikel tetap berada pada penulis, namun penulis memberikan hak kepada pengelola jurnal untuk mempublikasikan, mendistribusikan, dan mengarsipkan artikel dalam media elektronik.
-
Artikel pada Jurnal Mimbar Integritas dipublikasikan dengan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License, yang memperbolehkan penggunaan, distribusi, dan adaptasi karya untuk kepentingan nonkomersial dengan tetap mencantumkan sumber asli dan menggunakan lisensi yang sama.
-
Redaksi jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta terhadap materi pihak ketiga yang digunakan penulis dalam artikel yang dipublikasikan.










