Penguatan Kapasitas UMKM Kuliner Khas Desa Meranjat II melalui Penyuluhan Legalitas Usaha dan Pelatihan Usaha
Abstract
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kuliner khas Desa Meranjat II memiliki potensi besar dalam mendukung perekonomian lokal, namun masih menghadapi berbagai kendala, terutama terkait pemahaman legalitas usaha dan keterampilan pengelolaan usaha. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan untuk meningkatkan kapasitas pelaku UMKM kuliner khas Desa Meranjat II melalui penyuluhan legalitas usaha, pelatihan pemasaran digital, serta inovasi produk dan kemasan. Permasalahan utama UMKM meliputi rendahnya kepemilikan legalitas seperti NIB, PIRT, dan Sertifikat Halal, minimnya kemampuan pemasaran digital, serta kurangnya inovasi dalam pengembangan produk. Metode kegiatan mencakup Focus Group Discussion, penyuluhan, pelatihan praktis, serta evaluasi melalui pre-test dan post-test. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta mengenai pentingnya legalitas usaha, kemampuan dasar pemasaran digital, serta kesadaran dalam melakukan inovasi produk dan kemasan. Sebagai bentuk keberlanjutan, program ini akan dilanjutkan melalui pendampingan legalitas usaha, monitoring implementasi pemasaran digital, serta penguatan kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah desa, dan dinas terkait sehingga UMKM mampu berkembang secara mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan. Partisipasi peserta yang tinggi pada sesi diskusi menandakan bahwa kegiatan ini relevan dengan kebutuhan UMKM setempat. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong UMKM kuliner di Kabupaten Ogan Ilir menjadi lebih berdaya saing, berkelanjutan, dan mampu berkontribusi secara optimal terhadap pembangunan ekonomi daerah.
Downloads
References
Badan Pusat Statistik Kabupaten Ogan Ilir. (2023). Data Perkembangan Urusan Industri dan Tenaga Kerja 2023. Badan Pusat Statistik. https://oganilirkab.bps.go.id/id/statistics-table/2/NTEzIzI=/data-perkembangan-urusan-industri-dan-tenaga-kerja.html
DPMPTSTP. (2025). Belum Punya Akun Perizinan Online ? DPMPTSP. https://dpmptsp.oganilirkab.go.id/home
Fitri, A., Munip, A., & Kartika Devi, E. (2024). NuCSJo: Nusantara Community Service Journal Penyuluhan Hukum Tentang Pengurusan Izin Usaha UMKM di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Legal Counseling on Processing MSME Business Permits in East Tanjung Jabung Regency. NuSCJo: Nusantara Community Service Journal, 1(2), 46–54. https://ijoed.org/index.php/ncsj/index
Kurniawan, K., Fuadin, A., & Sastromiharjo, A. (2021). Pemenuhan Legalitas Usaha untuk Meningkatkan Kualitas dan Daya Saing UMKM dalam Pengolahan Hasil Bumi di Desa Warunggunung Kecamatan Warunggung Kabupaten Lebak. Abdimas Siliwangi, 04(01), 363–370. https://doi.org/10.22460/as.v7i3.25510
Mahadipta, N. G. D., Pratama, G. Y. A., & Prasiani, N. K. (2024). Strategi peningkatan kapasitas usaha pada pelaku ekonomi melalui digital marketing. Journal of Management and Digital Business, 4(3), 454–475. https://doi.org/10.53088/jmdb.v4i3.1213
NIB (Nomor Induk Berusaha): Kunci Perizinan Usaha Era OSS RBA. (2025). Hivefive. https://hivefivesunter.com/nib-nomor-induk-berusaha/
Nikmah, A., Subadra, S. U. I., Witjoro, A., Susanto, H., Suwono, H., Muslihati, M., & Taufiq, A. (2025). Pendampingan Pengelolaan Laboratorium Sains untuk Meningkatkan Kompetensi Guru dan Santri di Pondok Pesantren Zainul Hasan Genggong, Probolinggo, Jawa Timur. Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia, 5(3), 489–496. https://doi.org/10.52436/1.jpmi.3422
Nirwana, D. C., Muhammadiah, M., & Hasanuddin, M. (2017). Peran Pemerintah dalam Pembinaan Usaha Kecil Menengah di Kabupaten Enrekang. Kolaborasi : Jurnal Administrasi Publik, 3(1), 01. https://doi.org/10.26618/kjap.v3i1.890
Nugraha, Y. S., Febrianti, E., Susanti, A., & Chandra, D. (2025). Analisis SWOT dalam Merancang Strategi Pemasaran pada UKM Kue Bagea di Kota Palopo. 4(4), 683–697. https://doi.org/10.55123/mamen.v4i4.6137
Rahmadani Dyah Rannu, & Subroto Tjipto Waspodo. (2022). Analisis Strategi Pengembangan UMKM Kabupaten Sidoarjo di Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Pendidikan Administrasi Perkantoran (JPAP), 10(2), 167–181. https://doi.org/10.26740/jpap.v10n2.p167-181
Rifda. (2024). Legalitas Usaha UMKM: Proses Perizinan dan Pentingnya Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). Izin.Co.Id. https://izin.co.id/indonesia-business-tips/2024/07/01/pentingnya-legalitas-usaha-umkm/

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







