SOSIALISASI PENGURUSAN SERTIFIKASI PRODUK UNTUK MENINGKATKAN LEGALITAS DAN KEPERCAYAAN KONSUMEN DI DESA TAMBAK BERAS GRESIK
Abstract
Sertifikasi produk menjadi faktor penting dalam meningkatkan legalitas dan kepercayaan konsumen, terutama bagi pelaku UMKM di Desa Tambak Beras, Gresik. Namun, banyak pelaku usaha di desa ini mengalami kendala dalam memahami dan mengurus proses sertifikasi, sehingga produk mereka kurang diakui secara formal dan sulit bersaing di pasar. Kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman dan bimbingan praktis tentang pengurusan sertifikasi produk kepada para pelaku UMKM untuk mendorong peningkatan legalitas dan kepercayaan konsumen. Metode pelaksanaan dilakukan melalui penyuluhan dan diskusi interaktif yang melibatkan 20 peserta sebagai mitra sasaran, yaitu pelaku UMKM di Desa Tambak Beras. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 19 Juli 2025 dengan pendekatan langsung untuk mendampingi peserta memahami tata cara pengurusan sertifikasi yang berlaku. Hasil sosialisasi menunjukkan peningkatan pemahaman tentang pentingnya sertifikasi produk dan prosedur pengajuannya. Mereka memperoleh informasi mengenai lembaga sertifikasi resmi serta cara mengajukan sertifikasi. Kegiatan ini memicu kesadaran akan legalitas produk dan motivasi untuk segera menyelesaikan sertifikasi. Langkah ini diharapkan memperkuat kualitas dan posisi pasar UKM lokal melalui kerangka hukum yang jelas, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta mendukung daya saing ekonomi di Desa Tambak Beras, Gresik.
Product certification is a crucial factor in enhancing legality and consumer trust, particularly for MSMEs in Tambak Beras Village, Gresik. However, many businesses in this village face challenges in understanding and managing the certification process, resulting in less formal recognition for their products and a difficult market competition. This outreach program aims to provide MSMEs with practical understanding and guidance on product certification management to encourage increased legality and consumer trust. The program was implemented through outreach and interactive discussions involving 20 target partners, namely MSMEs in Tambak Beras Village. The program was held on July 19, 2025, with a hands-on approach to assist participants in understanding the applicable certification procedures. The results of the outreach program demonstrated an increased understanding of the importance of product certification and its application procedures. They received information about official certification bodies and how to apply for certification. This activity sparked awareness of product legality and motivated them to complete certification promptly. This step is expected to strengthen the quality and market position of local MSMEs through a clear legal framework, increase consumer trust, and support economic competitiveness in Tambak Beras Village, Gresik.
Downloads
References
Aldillah, R., Faisaldi, R. H., Ainur, S., & Septian, R. (2025). Strategi Penguatan Legalitas Produk Melalui Sertifikasi Halal Pada Umkm Manisan Bligo. 3(1), 173–178.
Arini, Dkk. (2025). Sosialisasi Legalitas, Perizinan, Sertifikasi Halal, Dan Standarisasi Produk UMKM. 19(1), 1–10.
Firdaus, M., & Faaiz, A. (2025). Pelatihan Pembuatan Legalitas Usaha NIB Secara Mandiri Dan Sertifikasi Halal Sebagai Sarana Meningkatkan Kredibilitas Usaha Mahasiswa Di Surabaya. 01(01), 15–22.
K. A. Yoesifa, G. Ramadan, G. Virgina, M. Narannisa, And S. Ghaitsa, “Pembinaan Masyarakat Dalam Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) Dan Sertifikat Halal Dalam Upaya Memajukan Usaha UMKM Di Desa Jangkurang”.
Muhammad Irham Taufik, D. (2025). Sosialisasi Sertifikasi Produk Halal Bagi Umkm Di Kabupaten Bandung Barat. 1(1), 43–49.
Putri, D. E., Firdauzi, M. R., Rabbani, B. C., & Ariyani, H. M. (2024). Pendampingan Nib Dan Sertifikasi Halal Bagi Umkm Di Desa Batukerbuy , Kecamatan Pasean. 5(3).
Retno Cahyaningati, M. H. S. (2025). Penguatan Legalitas Umkm Di Desa Yosowilangun Kidul : 4(1), 244–254.
Sri, R., Wahyunigsih, H., & Rahmawati, A. (2021). Perizinan Usaha Industri Rumah Tangga Sebagai Strategi Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Usaha. 1423–1430. Https://Doi.Org/10.18196/Ppm.44.764

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







