SOSIALISASI KUHP BARU UNTUK MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DI DESA WANGA KECAMATAN UMALULU SUMBA TIMUR

SOCIALIZATION OF THE NEW CRIMINAL CODE TO INCREASE COMMUNITY LEGAL AWARENESS IN WANGA VILLAGE, UMALULU SUB-DISTRICT, EAST SUMBA

  • Yohanes Arman Universitas Katolik Widya Mandira
  • Dwityas Witarti Rabawati Fakultas Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira
  • Yohanes Leonradus Ngompat Fakultas Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira
  • Finsensius Samara Fakultas Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira
  • Ferdinandus Ngau Lobo Fakultas Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira
  • Jacinta Da Reissureicao Do Carmo Fakultas Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira

Abstract

Pembaharuan hukum pidana telah lama menjadi agenda dalam program legislasi nasional. Setelah melalui berbagai penundaan, pada tahun 2023 disahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda. Kehadiran undang-undang ini mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, menandakan telah dihilangkannya sifat kolonialis dalam sistem hukum pidana nasional. Salah satu cirinya adalah pengakuan terhadap eksistensi hukum adat serta dimuatnya berbagai ketentuan yang bercorak keindonesiaan. Karena tergolong baru dan belum dikenal luas oleh masyarakat, diperlukan upaya sosialisasi untuk memperkenalkan substansi KUHP Baru. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap perkembangan hukum pidana di Indonesia. Kegiatan ini menggunakan pendekatan partisipatif-edukatif. Hasil pelaksanaan menunjukkan bahwa kegiatan pengabdian berjalan dengan baik, mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat, dan berhasil meningkatkan pemahaman mereka terhadap berbagai isu yang dibahas selama kegiatan berlangsung.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arfa’am Andesa, Lalu. 2025. “Perbedaan Kejahatan Dan Pelanggaran.” JUSTITIA: Journal of Justice, Law Studies, and Politic 1(01):17–22. doi: https://ejournal.hamjahdiha.org/index.php/Justitia/article/view/146.
Jiwantara, Firzhal Arzhi, Siti Hasanah, dan Lukman Lukman. 2023. “Sosialisasi Kuhp Baru Guna Mencerahkan Pemahaman Kepada Para Advokat Di Law Office 108 (Lo. 108) Mataram-Ntb.” EJOIN: Jurnal Pengabdian Masyarakat 1(9):1038–45. doi: https://doi.org/10.55681/ejoin.v1i9.1584.
Statistik, Badan Pusat, Kabupaten Sumba Timur. n.d. “Kecamatan Umalulu Dalam Angka.”
Tarigan, Edi Kristianta, Erni Darmayanti, Dwi Suci Amaniarsih, dan Boby Daniel Simatupang. 2024. “Tinjauan Yuridis Perbandingan KUHP Lama dan KUHP Baru.” Warta Dharmawangsa 18(3):590–604. doi: https://doi.org/10.46576/wdw.v18i3.4449.
Widyaastuty, Rini, Sontayati Sihite, dan Fauziah Lubis. 2024. “Pokok Pokok Pemikiran KUHP Baru.” Innovative: Journal Of Social Science Research 4(4):3738–50. doi: https://doi.org/10.31004/innovative.v4i4.13509.
Yanto, Andri, dan Faidatul Hikmah. 2023. “Akomodasi Hukum Yang Hidup Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional Menurut Perspektif Asas Legalitas.” Recht Studiosum Law Review 2(2):81–91. doi: https://doi.org/10.32734/rslr.v2i2.14162.
Published
2025-09-26
How to Cite
ARMAN, Yohanes et al. SOSIALISASI KUHP BARU UNTUK MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DI DESA WANGA KECAMATAN UMALULU SUMBA TIMUR. INTEGRITAS : Jurnal Pengabdian, [S.l.], v. 9, n. 2, p. 432-438, sep. 2025. ISSN 2615-0794. Available at: <https://www.unars.ac.id/ojs/index.php/integritas/article/view/6572>. Date accessed: 05 dec. 2025. doi: https://doi.org/10.36841/integritas.v9i2.6572.