Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Penyebaran Data Pribadi Oleh Aplikasi Pinjaman Online Ilegal Ditinjau Dari Undang - Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang I

  • Arifan Oktafianto Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
  • Eka Nur Toyyiba Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
  • Eviana Rosita Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
  • Nailul Istighfarin Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Abstract

Penelitian ini membahas permasalahan perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat penyebaran data pribadi oleh penyelenggara layanan pinjaman berbasis online. Perkembangan teknologi informasi telah mendorong munculnya berbagai layanan pinjaman yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh dana secara cepat, namun pada praktiknya juga menimbulkan risiko pelanggaran terhadap keamanan data pribadi konsumen. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini berkaitan dengan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen yang dirugikan serta keterkaitan pengaturan hukum dalam melindungi data pribadi konsumen dalam kegiatan pinjaman online. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi konsumen serta menilai kesesuaian pengaturan hukum yang mengatur perlindungan data pribadi dalam transaksi elektronik dan kegiatan jasa keuangan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus melalui penelaahan berbagai ketentuan hukum yang berlaku serta praktik yang terjadi di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsumen yang mengalami kerugian akibat penyebaran data pribadi memiliki hak untuk menempuh upaya hukum melalui pengajuan gugatan perdata, pelaporan tindak pidana, serta pengaduan kepada lembaga pengawas jasa keuangan. Selain itu, pengaturan mengenai transaksi elektronik, perlindungan data pribadi, dan pengawasan jasa keuangan saling melengkapi dalam memberikan dasar perlindungan bagi konsumen. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan terhadap data pribadi konsumen dalam layanan pinjaman online memerlukan penerapan aturan hukum yang konsisten serta pengawasan yang efektif agar hak konsumen dapat terlindungi secara optimal.

References

Budhijanto, Danrivanto. (2023). Hukum Perlindungan Data Pribadi: Cyberlaw & Cybersecurity. Bandung: PT Refika Aditama.
Celina Tri Siwi Kristiyanti, (2022), Hukum Perlindungan Konsumen, Cet. III, Sinar Grafika, Jakarta.
Disemadi, H. S., & Regent, R. (2021). Urgensi Suatu Regulasi yang Komprehensif Tentang Fintech Berbasis Pinjaman Online Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 7(2), 605-618.
Djoni S. Gozali dan Rachmadi Usman, (2023), Hukum Perbankan, Cet. II, Sinar Grafika, iJakarta.
Giffari, R. O. (2025). Perlindungan Terhadap Data Pribadi Yang Digunakan Pihak Lain Pada Pinjaman Online Gagal Bayar. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 11(9. C), 156-166.
Kurniawati, Husni.(2022) “Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Debitur Dalam Aktivitas Pinjaman Online.” Jurnal Ius Constituendum, Vol. 7, No. 1,
Natsir, M., Zulkarnain, P. D., & Negara, P. D. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Nasabah Dalam Pinjaman Online Berbasis Aplikasi. Jurnal Prefix RHS Desember.
Oktaviansjah, D. P., Gunardi, B. N., Oktavia, A. N., Rahmadianti, V. O., & Diana, S. S. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Pengguna Layanan Pinjaman Online Ilegal. Jurnal Hukum Statuta, 1(2), 109-121.
Perangin-angin, D., Sunarmi, S., Sukarja, D., & Harianto, D. (2025). Perlindungan Hukum Nasabah Pinjaman Online Ilegal dalam Hal Penagihan secara Melawan Hukum dengan Menyalahgunakan Data Pribadi:(Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 438/Pid. Sus/2020/Pn. Jkt. Utr). Locus Journal of Academic Literature Review, 4(4), 238-253.
Pratama.(2022) “Perlindungan Privasi dan Data Pribadi dalam Era Ekonomi Digital di Indonesia.” Jurnal Fakultas Hukum Universitas Padjajaran,
Refika aditama,(2022Perlindungan Data Pribadi di Indonesia Bandung, hlm. 118.
Sinaga, E. P., & Alhakim, A. (2022). Tinjauan yuridis terhadap perlindungan hukum bagi pengguna jasa pinjaman online ilegal di Indonesia. UNES Law Review, 4(3), 283-296.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952).
Wafda, P. N., Rokhim, A., & Utami, N. S. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Dalam Aplikasi Pinjaman Online. DIVERSI: Jurnal Hukum, 10(1), 35-63.
Published
2026-06-10
How to Cite
OKTAFIANTO, Arifan et al. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Penyebaran Data Pribadi Oleh Aplikasi Pinjaman Online Ilegal Ditinjau Dari Undang - Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang I. FENOMENA, [S.l.], v. 20, n. 01, p. 193-202, june 2026. ISSN 0215-1448. Available at: <https://www.unars.ac.id/ojs/index.php/fenomena/article/view/8338>. Date accessed: 10 june 2026. doi: https://doi.org/10.36841/fenomena.v20i01.8338.
Section
Articles