Rekonstruksi Tanggung Jawab Hukum Penyalahgunaan Artificial Intelligence Di Indonesia Dalam Perspektif Regulasi Global

  • Yudistira Nugroho Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
  • Abdul Halim Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Nurul Huda Kapongan

Abstract

Perkembangan Artificial Intelligence (AI) telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai sektor kehidupan seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi digital, keamanan, dan pelayanan publik. Selain memberikan manfaat berupa efisiensi dan otomatisasi, AI juga memunculkan berbagai persoalan hukum akibat penyalahgunaan teknologi berbasis kecerdasan buatan. Bentuk penyalahgunaan tersebut meliputi deepfake, manipulasi informasi digital, pelanggaran data pribadi, penipuan berbasis AI, hingga kejahatan siber berbasis algoritma yang berpotensi merugikan masyarakat dan mengancam perlindungan hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tanggung jawab hukum terhadap penyalahgunaan Artificial Intelligence di Indonesia serta merekonstruksi model pertanggungjawaban hukum AI yang sesuai dengan perkembangan regulasi global. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan komparatif (comparative approach). Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan nasional dan regulasi internasional terkait AI, serta bahan hukum sekunder berupa jurnal ilmiah, buku hukum, dan hasil penelitian terbaru mengenai AI dan pertanggungjawaban hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia belum memiliki regulasi khusus mengenai Artificial Intelligence sehingga pengaturan hukum terkait AI masih tersebar dalam berbagai regulasi umum seperti UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, dan KUHP Nasional. Kondisi tersebut menimbulkan kekosongan hukum terkait definisi AI, standar keamanan algoritma, mekanisme pengawasan, dan subjek pertanggungjawaban hukum. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi hukum melalui pembentukan undang-undang khusus AI berbasis prinsip transparansi, akuntabilitas, human oversight, dan risk-based regulation guna menciptakan kepastian hukum serta perlindungan masyarakat di era transformasi digital global.

References

Anggara, I. G. K. B. (2026). Legal liability of artificial intelligence in criminal law: A comparative study between Indonesia and European Union. Indonesian Journal of Law and Justice, 3(3), 129–145. https://doi.org/10.61292/ijlj.v3i3.5565
Chrisjanto, E., & Luhukay, R. S. (2025). Perlindungan hukum terhadap artificial intelligence (AI) di Indonesia. Jurnal Legal Reasoning, 7(2), 55–69. https://doi.org/10.35814/jlr.v7i2.8277
Disemadi, H. S., & Sudirman, L. (2025). Reassessing legal recognition of AI: Human dignity and the challenge of AI as a legal subject in Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 54(1), 15–27. https://doi.org/10.14710/mmh.54.1.2025.15-27
Ibrahim, J. (2020). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia Publishing.
Jobin, A., Ienca, M., & Vayena, E. (2019). The global landscape of AI ethics guidelines. Nature Machine Intelligence, 1(9), 389–399. https://doi.org/10.1038/s42256-019-0088-2
Kim, B.-J., Lee, H., Park, J., & Choi, Y. (2025). AI governance in the context of the EU AI Act: A bibliometric and literature review approach. Artificial Intelligence and Law. https://doi.org/10.1007/s10506-025-09412-7
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. (2025). Roadmap pengembangan dan regulasi artificial intelligence Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Cetakan ke-16). Kencana.
Nolte, H., Rateike, M., & Finck, M. (2025). Robustness and cybersecurity in the EU Artificial Intelligence Act. Computer Law & Security Review, 56, 106021. https://doi.org/10.1016/j.clsr.2025.106021
Pratama, A. A., Nugroho, R. A., & Firmansyah, M. (2026). Criminal liability model for deepfake AI developers: European Union inspiration for Indonesia’s legal framework. Ius Poenale, 6(1), 21–38. https://doi.org/10.25041/ip.v6i1.4018
Putra, G. P. (2025). Artificial intelligence in cybersecurity legal and ethical challenges in regulating autonomous defense systems. Walisongo Law Review, 7(2), 140–154. https://doi.org/10.21580/walrev.2025.7.2.27851
Rahman, R. A. (2024). Artificial intelligence regulation on labour market: Comparative perspectives on the European Union Artificial Intelligence Act in the Indonesian context. Lex Scientia Law Review, 8(1), 73–89. https://doi.org/10.15294/lesrev.v8i1.3465
Schuett, J. (2022). Risk management in the Artificial Intelligence Act. European Journal of Risk Regulation, 13(4), 920–932. https://doi.org/10.1017/err.2022.40
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Raja Grafindo Persada.
Sofian, A. (2025). Konsepsi dan pertanggungjawaban pidana artificial intelligence. Halu Oleo Law Review, 9(1), 110–123. https://doi.org/10.33561/holrev.v9i1.39020
Tahir, A. (2025). Challenges of criminal liability related to artificial intelligence (AI) in Indonesia: Lessons from European law. Jurisprudentie, 12(2), 205–218. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v12i2.63121
Utami, N. P. G. S., Putra, I. M. D., & Dewi, N. L. P. (2025). Pengaturan hukum tanggung jawab pemanfaatan artificial intelligence di Indonesia. Jurnal Hukum Mahasiswa, 5(2), 93–105. https://doi.org/10.36733/jhm.v5i2.12974
APJII. (2025). Survei penetrasi internet Indonesia 2025. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia.
Published
2026-06-02
How to Cite
NUGROHO, Yudistira; HALIM, Abdul. Rekonstruksi Tanggung Jawab Hukum Penyalahgunaan Artificial Intelligence Di Indonesia Dalam Perspektif Regulasi Global. FENOMENA, [S.l.], v. 20, n. 01, p. 174-192, june 2026. ISSN 0215-1448. Available at: <https://www.unars.ac.id/ojs/index.php/fenomena/article/view/8262>. Date accessed: 03 june 2026. doi: https://doi.org/10.36841/fenomena.v20i01.8262.
Section
Articles