Problematika Pengaturan Upaya Paksa Dalam Proses Penyidikan Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji permasalahan dalam pengaturan upaya paksa pada tahap penyidikan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta merumuskan konsep pengaturan yang ideal dalam rangka menjamin perlindungan hak asasi manusia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun KUHAP telah mengatur kewenangan upaya paksa bagi penyidik dalam mendukung proses penegakan hukum, masih terdapat kelemahan normatif, terutama terkait ketidakjelasan ukuran bukti permulaan yang cukup yang berpotensi menimbulkan penafsiran yang beragam serta membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Selain itu, mekanisme pengawasan melalui praperadilan dinilai belum sepenuhnya efektif dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak tersangka. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan pengaturan upaya paksa secara lebih komprehensif melalui penegasan standar pembuktian, penguatan kontrol yudisial, serta pemenuhan akses bantuan hukum guna menciptakan keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia dalam proses penyidikan.
Referensi
Bani, Bariel Biru, dan I Gusti Ayu Stefani Ratna Maharani. "Urgensi Upaya Paksa untuk Membantu Penyidikan dalam Sistem Peradilan Pidana." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum.
Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
LBH Jakarta. Laporan Tahunan Bantuan Hukum: Menakar Keadilan bagi si Miskin. Jakarta: LBH Jakarta, 2023.
Maryani, Indah, Ayu Setyaningrum, dan Muhammad Iqbal Baiquni. "Perlindungan Hukum Atas Hak-Hak Tersangka dalam Proses Penyidikan." Jurnal Surya Kencana Dua.
Mudzakkir. "Posisi Hak Asasi Manusia dalam Hukum Acara Pidana." Jurnal Hukum, Vol. 18, No. 2 (2011).
Muladi. Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Refika Aditama, 2002.
Rozi, Achmad Fahrur. "Hak-Hak Tersangka dan Terdakwa dalam KUHAP." Lex Mercatoria.
Santoso, Bagus Teguh. "Upaya Paksa (Dwang Middelen) dalam Dugaan Terjadinya Tindak Pidana bagi Penyidik." Mimbar Yustitia: Jurnal Hukum dan HAM.
Savira, Mirza. "Perlindungan Hukum Hak Tersangka untuk Didampingi Penasihat Hukum." Novum: Jurnal Hukum.
Sitepu, Desy Kartika Caronina, dan Nelvitia Purba. "Perlindungan Hak-Hak Tersangka dalam Praperadilan." Jurnal Ilmiah Advokasi.
Suswantoro, Slamet Suhartono, dan Fajar Sugianto. "Perlindungan Hukum Bagi Tersangka dalam Batas Waktu Penyidikan Menurut HAM." Jurnal Hukum Magnum Opus.
Tyler, Tom R. Why People Obey the Law. Princeton: Princeton University Press, 2006.