Analisis Yuridis Terhadap Batasan Kebebasan Berekspresi Dalam Pengaturan Konten Bermuatan Kesusilaan Berdasarkan Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik

  • Ainun Fitri Syah Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
  • Maisa Zeinatul Mardiyah Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
  • Nur Fadilah Hidayatillah Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memperluas ruang kebebasan berekspresi masyarakat melalui media digital, namun juga menimbulkan permasalahan hukum terkait penyebaran konten bermuatan kesusilaan yang pengaturannya masih belum memiliki batasan yang jelas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai larangan konten bermuatan kesusilaan serta mengkaji batasan kebebasan berekspresi secara yuridis dalam kaitannya dengan ketentuan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, yang didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan larangan konten bermuatan kesusilaan secara normatif bertujuan untuk menjaga nilai moral dan ketertiban umum, namun ketidakjelasan rumusan norma menimbulkan berbagai penafsiran yang berpotensi menyebabkan ketidakpastian hukum dan penerapan yang tidak konsisten. Selain itu, pembatasan terhadap kebebasan berekspresi merupakan hal yang diperbolehkan sepanjang dilakukan secara proporsional dan tidak melanggar prinsip hak asasi manusia. Oleh karena itu, diperlukan kejelasan norma dan penafsiran hukum yang tepat agar tercipta keseimbangan antara perlindungan nilai kesusilaan dan jaminan kebebasan berekspresi di ruang digital.

References

Buku
Agus Raharjo, Cybercrime, Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.
Bambang Poenomo, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2012. Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta:
Kencana, 2010.
Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Penggantar, Jakarta: Rajawali Pers 2011. Lily Rasjidi (1990), Dasar-Dasar Filsafat Hukum, Bandung: Citra Aditya
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Hak Asasi Manusia, Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Nurul Qamar, Hak Asasi Manusia dalam Negara Hukum Demokrasi, Grafika, Jakarta, 2014. Sinar.
Oemar Seno Adji, Hukum (Acara) Pidana dalam Perspektif, Jakarta: Erlangga, 1985.
Pranoto Iskandar, Hukum HAM Internasional Sebuah Pengantar Kontekstual, IMR Press, Cianjur, 2012.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014.

Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28E ayat (3).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28J. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jurnal
Agung, Y. B. S. 2019. Kebebasan Berekspresi Menurut Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Justitia Jurnal Hukum, Vol. 3, No. 1. https://doi.org/10.30651/justitia.v3i1.2707
Ananda Syifa Salsabila., Lia Yuni Arsita., Talitha Nabila Kirsanto, dan Aniqotul Ummah. Pembatasan Kebebasan Berpendapat Masyarakat Dengan


Hadirnya UU ITE dalam Perspektif Keadilan, Journal Law and Government, Volume 2. Nomor 1. 2024
Antaguna, N. G., dan Dewi, A. A. S. L. 2023. Pembatasan Kebebasan Berpendapat Dan Berekspresi Di Sosial Media Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kertha Wicaksana, Vol. 17, No. 2 https://doi.org/10.22225/kw.17.2.2023.138-146
Diah, I. S. 2022. Kebebasan Berekspresi dan Ujaran Kebencian. Jurnal Sapientia et Virtus, Vol. 7, No. 2. https://doi.org/10.37477/sev.v7i2.363
Hartono, Mimin Dwi, R. Herlambang Perdana Wiratraman, Anggara, Zainal Abidin, Okta Rina Fitri, and Zsabrina Marchsya Ayunda Standar Norma Dan Pengaturan Nomor 5 Tentang Hak Atas Kebebasan Berpendapat Dan Berekspresi. Komnas HAM. Vol. 1. Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2021.
Julianja, S. 2018. Pembatasan Kebebasan Berkespresi dalam Bermedia Sosial : Evaluasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Padjadjaran Law Review, Vol. 6.
Muhammad Irfan Pratama.. Abdul Rahman, dan Fahri Bachmid. Kebebasan. Berpendapat dan Berekspresi di Media Sosial dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 1. Nomor 3, 2022
Sinta Amelia Febrianasari dan Waluyo, Kebebasan Berpendapat Dalam Perspektif Kedaulatan Rakyat, Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional, Volume 1, Nomor 2, 2022.
Sujamawardi, L. H. 2018. Analisis Yuridis Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal Dialogia Iuridica, Vol. 9, No. 2. https://doi.org/10.28932/di.v9i2.974
Vicky, M. A. 2024. Analisis Terhadap Hak Kebebasan Berpendapat Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE. Skripsi, Universitas Jambi, Jambi.
Published
2026-06-02
How to Cite
SYAH, Ainun Fitri; MARDIYAH, Maisa Zeinatul; HIDAYATILLAH, Nur Fadilah. Analisis Yuridis Terhadap Batasan Kebebasan Berekspresi Dalam Pengaturan Konten Bermuatan Kesusilaan Berdasarkan Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik. FENOMENA, [S.l.], v. 20, n. 01, p. 145-159, june 2026. ISSN 0215-1448. Available at: <https://www.unars.ac.id/ojs/index.php/fenomena/article/view/8239>. Date accessed: 03 june 2026. doi: https://doi.org/10.36841/fenomena.v20i01.8239.
Section
Articles