Fenomena Kriminalisasi Aktivitas Menabung Receh Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia
Abstract
Fenomena masyarakat yang menabung uang receh dalam jangka waktu panjang namun berujung pada proses hukum pidana menimbulkan problematika dalam penegakan hukum di Indonesia. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana batasan kriminalisasi terhadap aktivitas ekonomi masyarakat serta bagaimana penerapan prinsip hukum pidana dalam kasus tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian penerapan hukum pidana terhadap aktivitas menabung receh berdasarkan asas legalitas, kesalahan, dan ultimum remedium. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aktivitas menabung receh tidak memenuhi unsur tindak pidana selama tidak terdapat niat jahat, kerugian, dan sifat melawan hukum. Namun demikian, terdapat kecenderungan overcriminalization dalam praktik penegakan hukum. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa hukum pidana harus diterapkan secara proporsional dan sebagai upaya terakhir.
References
Husak, Douglas. 2008. Overcriminalization: The Limits of the Criminal Law. Oxford: Oxford University Press. https://doi.org/10.1093/acprof:oso/9780195328714.001.0001
Luna, Erik. 2005. “The Overcriminalization Phenomenon.” American University Law Review. https://doi.org/10.2139/ssrn.694261
Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Rahardjo, Satjipto. 2009. Hukum Progresif. Jakarta: Kompas.
Soekanto, Soerjono. 2008. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soekanto, Soerjono. 2008. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sudarto. 1990. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Supriyono. 2024. “Independensi Saksi Ahli Forensik yang Dihadirkan oleh Hakim ke Depan Persidangan Guna Memberikan Keterangan.” Fenomena. Vol. 22 No. 1: 131–143. https://doi.org/10.36841/fenomena.v22i1.4431
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.
Peraturan Bank Indonesia tentang Sistem Pembayaran.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.


