ANALISIS YURIDIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYELUNDUPAN SATWA ENDEMIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA
Abstract
Permasalahan penyelundupan satwa endemik di Indonesia merupakan fenomena yang mengkhawatirkan karena berimplikasi serius terhadap kelestarian keanekaragaman hayati dan keseimbangan ekosistem. Tindakan ilegal ini tidak hanya mengancam populasi spesies-spesies langka, tetapi juga menjadi tantangan besar bagi sistem hukum nasional yang bertugas melindungi kekayaan hayati negara. Kajian ini secara khusus menelaah bagaimana mekanisme penegakan hukum dijalankan terhadap praktik penyelundupan satwa endemik, dengan bertumpu pada analisis normatif terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Metode penelitian yang digunakan bersifat yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan serta analisis putusan pengadilan yang relevan. Penelitian ini mengungkap bahwa terdapat sejumlah kendala dalam implementasi hukum, antara lain lemahnya pengawasan, rendahnya efek jera dari sanksi yang dijatuhkan, serta keterbatasan koordinasi antar lembaga penegak hukum. Hasil temuan juga menunjukkan bahwa walaupun kerangka hukum telah tersedia, penerapannya belum maksimal dalam menanggulangi penyelundupan satwa secara efektif. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan kebijakan serta penguatan sinergi antar-instansi agar tujuan pelestarian sumber daya alam hayati dapat tercapai secara menyeluruh. Kesimpulan utama dari penelitian ini menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas, terpadu, dan konsisten merupakan kunci dalam menghentikan praktik penyelundupan satwa endemik di Indonesia.
Downloads
References
Aristides, Y., Purnomo, A., & Samekto, F. A. (2016). Perlindungan satwa langka di Indonesia dari perspektif Convention on International Trade in Endangered Species of Flora and Fauna (CITES). Diponegoro Law Journal, 5(4).
Fahmi, S. (2011). Asas tanggung jawab negara sebagai dasar pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Jurnal Hukum, 18(2).
Ibrahim, J. (2006). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Indrati, M. F. (2019). Ilmu perundang-undangan: Jenis, fungsi, dan materi muatan. Jakarta: Kanisius.
Mertokusumo, S. (2017). Penemuan hukum: Sebuah pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Mulyadi, L. (2020). Hukum pidana khusus: Suatu pengantar. Bandung: Alumni.
Naiborhua, N. S. R. (2021, Februari). Tanggung jawab negara terhadap perdagangan satwa liar dan keanekaragaman hayati melalui kerjasama negara-negara ASEAN. Bina Hukum Lingkungan, 5(2).
Prasetyo, T. (2021). Hukum pidana lingkungan hidup. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Rahardjo, S. (2020). Hukum progresif: Hukum yang membebaskan. Jakarta: Kompas.
Soekanto, S. (2019). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Soponyono, E. (2020). Hukum lingkungan: Instrumen penegakan dan perlindungan. Semarang: Universitas Diponegoro Press.
Suhariyanto, B. (2019). Dimensi kriminologi lingkungan. Jakarta: Sinar Grafika.
Zakariya, R. (2020). Optimalisasi peran PPNS Bea dan Cukai dalam penanganan perkara kepabeanan perdagangan satwa dilindungi. Jurnal Perspektif Bea dan Cukai, 4(1).
Netty Songtiar Rismauly Naiborhua, Tanggung Jawab Negara Terhadap Perdagangan Satwa Liar Dan Keanekaragaman Hayati Melalui Kerjasama Negara-Negara Asean, Bina Hukum Ligkungan Volume 5, Nomor 2, Februari 2021.







