PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU EKSPLOITASI ANAK JALANAN BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG – UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Abstract
Eksploitasi anak jalanan merupakan fenomena yang kompleks dan berdampak luas terhadap pemenuhan hak anak di Indonesia. Praktik ini dipicu oleh faktor ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, dan lemahnya penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor penyebab terjadinya eksploitasi anak jalanan serta bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Penelitian menggunakan desain yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan penafsiran gramatikal dan sistematis, serta penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk eksploitasi anak jalanan meliputi pelacuran, pekerjaan berisiko tinggi, dan kegiatan ekonomi di jalan yang menghambat perkembangan fisik, kognitif, emosional, dan sosial-moral anak. Pertanggungjawaban pidana diatur secara tegas, namun efektivitasnya bergantung pada konsistensi penegakan hukum dan koordinasi lintas sektor. Simpulan penelitian ini menegaskan pentingnya model perlindungan anak integratif yang memadukan instrumen hukum pidana dengan kebijakan sosial-ekonomi berkelanjutan guna mewujudkan perlindungan hak anak jalanan secara komprehensif.