TANGGUNG JAWAB PIDANA PELAKU USAHA TERHADAP PENCEMARAN LINGKUNGAB HIDUP DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (STUDI KASUS PENGADILAN TINGGI BANDUNG NOMOR PERKARA 149/PID.B/LH/2019/PT.BDG)
Abstract
Tanggung jawab pidana merupakan kewajiban seseorang yang melakukan perbuatan tercela dipertanggungjawabkan perbuatannya. Makhluk hidup wajib memiliki lingkungan yang sehat dan bersih. Putusan pengadilan berfungsi penting sebagi cerminan dari pelaksaaan hukum pidana yang sesuai dengan UU. Penelitian ini mengkaji tanggung jawab pidana pelaku usaha yang melakukan pencemaran lingkungan menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Kedua menganalisis penjatuhan pidana putusan perkara nomor perkara 149/Pid.B/LH/2019/PT.Bdg. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan pertama, dalam tindak pidana lingkungan hidup, tanggung jawab pidana tidak hanya dapat dikenakan kepada individu, tetapi juga kepada badan hukum, tertera dalam Pasal 116 hingga 118 UUPPLH. Kedua penjatuhan pidana terhadap terdakwa tidak sesuai dengan UUPPLH.