PENERAPAN SANKSI TERHADAP KARYAWAN KOPERASI YANG MELAKUKAN PENGGELAPAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Abstract
Penelitian ini membahas penerapan sanksi pidana terhadap karyawan koperasi yang melakukan penggelapan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta faktor-faktor penyebabnya. Latar belakang penelitian adalah maraknya penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan dan kepercayaan anggota koperasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 374 KUHP diterapkan untuk memberikan pemberatan pidana karena adanya hubungan kerja antara pelaku dan korban. Kendala penegakan hukum meliputi minimnya alat bukti dan keengganan koperasi melapor demi menjaga reputasi. Faktor penyebab penggelapan meliputi aspek internal (lemahnya pengawasan, rendahnya integritas, tekanan ekonomi) dan eksternal (sistem pengendalian keuangan yang lemah, lemahnya penegakan hukum preventif).