PRINSIP HUKUM PEMBERIAN DISPENSASI KAWIN
Abstract
Alvian Tri Indrawan S, NIM. 202112007, Prinsip Hukum Pemberian Dispensasi Nikah. Penelitian yang berjudul Prinsip Hukum Pemberian Dispensasi Nikah dilatarbelakangi oleh banyaknya pernikahan di bawah umur yang belum mencapai usia minimum perkawinan yang telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dispensasi nikah merupakan salah satu bentuk pengecualian hukum yang hanya dapat diberikan oleh pengadilan dengan pertimbangan tertentu. Penelitian ini bertujuan pertama, untuk mengetahui dan memahami serta menganalisis dasar hukum yang melandasi pemberian dispensasi. Kedua, untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaanya selaras dengan perlindungan hak anak dan asas kepentingan terbaik bagi anak. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus terhadap putusan-putusan pengadilan agama. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa prinsip kehati-hatian (prudence), kepentingan terbaik bagi anak (best interests of the child), dan keadilan menjadi landasan utama dala, pemberian dispensasi nikah. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan, dispensasi nikah merupakan bentuk pengecualian hukum yang diberikan oleh pengadilan karena kondisi tertentu yang memaksa seseorang menikah di bawah usia yang di tetepkan oleh undang-Undang, yang faktor utamanya antara lain adalah kehamilan di luar nikah, tradisi lokal, penekanan keluarga, dan pemahaman hukum yang kurang memadai.