ANALISIS YURIDIS TERHADAP SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG PEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2023 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS BAGI PENGADILAN DI PENGADILAN AGAMA SITUBONDO (STUDI KASUS PERKARA NO
Abstract
Analisis Yuridis Terahadap Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan Di Pengadilan Agama Situbondo (Studi Kasus Perkara No.1051/Pdt.G/2024/PA.Sit dilatarbelakangi oleh adanya surat surat edaran Mahkamah Agung nomor 3 Tahun 2023 tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung tahun 2023.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum jika surat edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung tahun 2023 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi Pengadilan tidak dilaksanakan dalam proses pengajuan perceraian.Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), dengan menelaah semua Undang-Undang dan regulasi yang bersangkutan dengan isu hukum sedang ditangani. Juga menggunakan pendekatan konseptual (Conseptual Approach) yaitu metode dengan pendekatan dengan merujuk pada prinsip-prinsip hukum, yang dapat diketemukan dalam pandangan-pandangan sarjana ataupun doktrin-doktrin hukum.Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan pertama, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung tahun 2023 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi Pengadilan telah di implementasikan dalam proses penanganan perkara No. 1051/Pdt.G/2024/PA di Pengadilan Agama Situbondo bahwa Mahkamah Agung telah menerbitkan surat edaran SEMA Nomor 3 Tahun 2023 bagi hakim pengadilan yang berada di lingkupnya. Surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pengadilan yang menangani perkara perceraian, termasuk pemisahan tempat tinggal minimalĀ enamĀ bulan.