PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU BALAP LIAR MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

  • Itfal Hukum Ghazy Amrullah

Abstract

Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Balap Liar Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan ini dilatarbelakangi oleh terjadinya kegiatan balap liar yang sangat mengganggu masyarakat. Jika dibiarkan lama kelamaan akan menjadi kebiasaan yang buruk dalam berkendara. Balapan liar ini terjadi di kota besar dan kota kecil yang sangat meresahkan dan merugikan masyarakat. Penelitian ini bertujuan unuk mengetahui bagaimana penegakan hukum bagi pelaku balap liar serta mengetahui aturan hukum mengenai undang undang yang mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Metode penelitian yang di gunakan dalam skripsi ini yaitu metode penelitian pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), dengan menelaah Undang-Undang yang sesuai dengan isu hukum yang ada dan menggunakan pendekatan konseptual (Conseptual Approach) yaitu metode dengan pendekatan merujuk pada prinsip-prinsip hukum, yang dapat di dapat dalam pandangan sarjana atupun doktrin-doktrin hukum

Published
2026-06-02
How to Cite
GHAZY AMRULLAH, Itfal Hukum. PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU BALAP LIAR MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN. Jurnal Ilmiah AKSES, [S.l.], v. 1, n. 1, june 2026. Available at: <https://www.unars.ac.id/ojs/index.php/akses/article/view/8430>. Date accessed: 03 june 2026. doi: https://doi.org/10.36841/akses.v1i1.8430.
Section
Articles