HAK RESTITUSI DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP KORBAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

  • Devi Julia Nur Aini

Abstract

Penelitian ini berjudul “Hak Restitusi Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Korban Anak Penyandang Disabilitas” dilatarbelakangi oleh maraknya tindak pidana kekerasan seksual yang dialami oleh anak-anak, terutama anak penyandang disabilitas. Fenomena ini memperlihatkan masih lemahnya nuhan hak restitusi sebagai bentuk pemulihan bagi korban, terutama bagi anak dengan disabilitas, dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual. Walaupun ketentuan mengenai hak restitusi telah tercantum secara jelas dalam berbagai peraturan perundang-undangan, pada pratiknya hak tersebut sering kali tidak dipenuhi secara optimal dikarenakan aparat penegak hukum hanya berfokus pada pemidanaan pelaku bukan pemulihan hak korban. Tidak adanya mekanisme yang efektif dan berkeadilan dalam menjamin pelaksanaan restitusi, terutama bagi korban anak penyandang disabilitas. Penelitian ini bertujuan pertama untuk mengkaji, memahami, dan menganalisis tentang dasar hukum hak restitusi sebagai pertanggungjawaban tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban anak penyandang disabilitas. Kedua, untuk mengkaji, memahami, dan menganalisis akibat hukum jika tidak dipenuhinya hak restitusi dalam tindak pidana kekerasan seksual. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan memanfaatkan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, berupa peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum sekunder dan tersier yang berfungsi sebagai pelengkap dan pendukung analisis. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan Pertama, pemberian restitusi dapat dipertimbangkan oleh hakim sebagai sanksi tambahan meskipun korban tidak mengajukan restitusi kepada pelaku sebagaimana dasar hukum yang mengatur yaitu Pasal 16 ayat (1) UU TPKS Juncto Pasal 8 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana. Kedua akibat hukum jika tidak dipenuhinya hak restitusi kepada korban maka harta kekayaan milik pelaku dapat disita dan dilelang, kemudian hasilnya diserahkan kepada korban. Apabila nilai harta tersebut masih belum mencukupi jumlah restitusi yang ditetapkan, negara berkewajiban menanggung kekurangannya melalui pemberian kompensasi kepada korban.

Published
2026-06-02
How to Cite
AINI, Devi Julia Nur. HAK RESTITUSI DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP KORBAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS. Jurnal Ilmiah AKSES, [S.l.], v. 1, n. 1, june 2026. Available at: <https://www.unars.ac.id/ojs/index.php/akses/article/view/8428>. Date accessed: 03 june 2026. doi: https://doi.org/10.36841/akses.v1i1.8428.
Section
Articles