PERLINDUNGAN HUKUM ATAS KEPEMILIKAN TANAH TERHADAP PELANGGARAN KESEPAKATAN PENGGUNAAN LAHAN TANAH OLEH NEGARA
Abstract
Riset yang dilaksanakan dalam studi ini didasari oleh Negara atau pejabat melanggar kesepakatan yaitu janji penggunaan lahan untuk kepentingan publik sementara lalu menguasai tanah secara permanen, padahal tidak ada alas hak atau ganti rugi, maka hal ini bisa dianggap perbuatan melawan hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad), Penelitian ini dilakukan guna mengkaji upaya perlindungan hukum yang diperoleh oleh pemilik tanah yang tanahnya dikuasai oleh negara, dan untuk mengetahui akibat hukum jika negara menguasai tanah tanpa alas hak. Peneliti menggunakan tipe penelitian doktrinal (doctrinal research), Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil analisis menunjukkan bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 Pasal 2 ayat (1) menetapkan perkara Onrechtmatige Overheidsdaad atau perbuatan melawan hukum oleh badan maupun pejabat pemerintahan sebagai kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pasal 2 ayat (2) menegaskan bahwa PTUN berwenang memeriksa sengketa yang berkaitan dengan tindakan pemerintahan. Terkait sanksi, Pasal 5 ayat (3) menyebutkan bahwa kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat (2) dapat disertai pembebanan rehabilitasi dan/atau ganti rugi. Selanjutnya, Pasal 5 ayat (4) menjelaskan bahwa rehabilitasi dimaknai sebagai pemulihan hak penggugat ke keadaan semula sebelum adanya tindakan pemerintahan yang disengketakan.