HAK POLITIK TERSANGKA KORUPSI DALAM PENCALONAN KEPALA DAERAH DITINJAU DARI PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCALONAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Abstract
Hak Politik Tersangka Korupsi Dalam Pencalonan Kepala Daerah Ditinjau Dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur Bupati Dan Wakil Bupati Serta Waliota Dan Wakil Walikota dilatarbelakangi oleh munculnya calon kepala daerah yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus hukum yang menimbulkan kontroversi dan perbedaan dikalangan masyarakat. Pada Pasal 27 ayat (1) UUD menyatakan persamaan kedudukan semua warga negara dihadapan hukum dan pemerintahan. UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) mengatur mengenai hak-hak politik termasuk hak memilih dan dipilih yang dapat dilindungi bagi tersangka. Kedua, Implementasi asas praduga tak bersalah terhadap seorang tersangka korupsi dalam pencalonan kepala daerah, memberikan jaminan hak bagi seorang tersangka korupsi dalam mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Tidak ada ketentuan hukum yang secara otomatis melarang seorang tersangka korupsi untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah