PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR PENGGUNA OBAT-OBATAN TERLARANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN
Abstract
Perlindungan hukum terhadap anak dibawah umur Pengguna Obat-Obatan Terlarang Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dilatarbelakangi oleh penyalahgunaan obat – obatan terlarang di Indonesia salah satunya anak di bawah umur, sehingga sekarang ini sudah sangat memprihatinkan dan merambah didaerah terdekat. Penelitian ini bertujuan pertama untuk mengetahui dan memahami serta menganalisis Perlindungan Hukum Terhadap Anak Di Bawah Umur Pengguna Obat-Obatan Terlarang Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Kedua untuk mengetahui, memahami serta menganalisis tentang Akibat hukum bagi pengedar obat-obatan terlarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang merupakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan dengan materi yang dibahas. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan Pertama, Perlindungan hukum terhadap anak pengguna obat-obatan terlarang di bawah umur dapat merupakan bagian dari perlindungan khusus yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan salah satunya termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan pasal 138 ayat 2 dan 3 dan harus berfokus pada pemulihan dan hak-hak anak. Anak yang menggunakan obat-obatan terlarang (dextroamphetamine) dianggap sebagai korban dan berhak mendapat perlindungan dan rehabilitasi. Kedua, Akibat hukum bagi pengedar obat-obatan terlarang hukum pidana. Maka akibat hukum yang tepat adalah penjatuhan pidana pasal 435 dan pasal 436 dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.